Kiprah

Fery Budiman Pimpin Pembahasan Propemperda 2026–2027, Satukan Langkah OPD untuk Peraturan Daerah yang Berkualitas

Ketua Bapemperda DPRD Kota Cilegon mengundang seluruh OPD terkait untuk menyusun arah pembentukan Peraturan Daerah yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat kualitas legislasi daerah, Fery Budiman, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cilegon, memimpin sekaligus memberikan sambutan dalam Rapat Pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Perubahan Tahun 2026 dan Propemperda Tahun 2027 yang dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Kota Cilegon, 27 Juli 2026.

Rapat ini menjadi momentum penting untuk menyusun prioritas pembentukan Peraturan Daerah yang akan menjadi dasar pembangunan Kota Cilegon pada tahun berjalan maupun tahun berikutnya. Dalam forum tersebut, Bapemperda mengundang berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala bagian, hingga unsur pendukung pemerintah daerah agar penyusunan Propemperda dilakukan secara komprehensif, terarah, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Legislasi Harus Menjadi Solusi untuk Masyarakat

Dalam sambutannya, Fery Budiman menegaskan bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah bukan sekadar daftar rancangan peraturan, melainkan peta jalan legislasi yang menentukan arah kebijakan Kota Cilegon. Oleh karena itu, setiap usulan Raperda harus memiliki urgensi yang jelas, menjawab persoalan riil di lapangan, serta mendukung visi pembangunan daerah.

“Peraturan Daerah harus hadir sebagai solusi. Legislasi yang baik lahir dari kebutuhan masyarakat, disusun dengan kajian yang matang, dan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus manfaat bagi warga Kota Cilegon.” — Fery Budiman.

Menurutnya, koordinasi antara DPRD dan OPD menjadi kunci agar setiap Raperda memiliki dasar akademik, kesiapan implementasi, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Menghadirkan Sinergi Seluruh OPD

Rapat ini dihadiri oleh pimpinan Bapemperda, anggota Bapemperda, Ketua Komisi I, II, III, dan IV DPRD, para Ketua Fraksi, Sekretaris DPRD, serta jajaran OPD strategis seperti BPKPAD, Bappeda, Disperindag, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkim, Dinas PUPR, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, RSUD, Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan, hingga perangkat daerah lainnya.

Kehadiran seluruh OPD menjadi bagian dari proses sinkronisasi kebutuhan regulasi lintas sektor, sehingga Propemperda Tahun 2027 benar-benar mencerminkan prioritas pembangunan Kota Cilegon dan mendukung pelayanan publik yang semakin baik.

Komitmen Bapemperda Mengawal Produk Hukum Berkualitas

Sebagai Ketua Bapemperda, Fery Budiman menegaskan bahwa seluruh proses penyusunan Propemperda akan dikawal secara profesional, transparan, dan partisipatif. Setiap usulan akan dikaji berdasarkan manfaat, urgensi, kesiapan anggaran, serta dampaknya terhadap masyarakat dan dunia usaha.

Bagi Fery Budiman, keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh program pemerintah, tetapi juga oleh kualitas regulasi yang menjadi fondasinya. Karena itu, Bapemperda terus memastikan bahwa setiap Peraturan Daerah yang lahir mampu menjadi instrumen pembangunan, perlindungan masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan warga Kota Cilegon.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button