Kiprah

Kiprah Legislasi Untuk Cilegon

Perda yang baik bukan hanya selesai disahkan, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat."

Fery Budiman dipercaya menjadi Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cilegon periode 2024–2029, sebuah alat kelengkapan DPRD yang memiliki peran strategis dalam menyusun dan mengawal lahirnya Peraturan Daerah (Perda).

Apa itu Bapemperda?

Bapemperda adalah alat kelengkapan DPRD yang bertugas menjalankan fungsi legislasi, yaitu merencanakan, menyusun, mengharmonisasi, mengkaji, hingga mengevaluasi Peraturan Daerah agar sesuai kebutuhan masyarakat dan peraturan perundang-undangan.

Tugas dan Fungsi Bapemperda :

  • Menyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sebagai daftar prioritas Raperda setiap tahun.
  • Mengoordinasikan penyusunan Raperda antara DPRD dan Pemerintah Kota Cilegon.
  • Menyiapkan Raperda yang berasal dari inisiatif DPRD.
  • Mengharmonisasi dan menyempurnakan konsep Raperda sebelum dibahas di DPRD.
  • Mengikuti pembahasan Raperda bersama pemerintah daerah.
  • Mengkaji dan mengevaluasi Perda yang telah berlaku agar tetap efektif dan bermanfaat bagi masyarakat.

Komitmen Fery Budiman

Sebagai Ketua Bapemperda, Fery Budiman berkomitmen mendorong lahirnya Perda yang:

  • Berpihak pada kepentingan masyarakat Kota Cilegon.
  • Mendukung pertumbuhan ekonomi dan pelayanan publik.
  • Memberikan kepastian hukum bagi warga dan dunia usaha.
  • Disusun secara terbuka dengan menyerap aspirasi masyarakat.

“Perda yang baik bukan hanya selesai disahkan, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.”_Fery Budiman

Melalui amanah ini, Fery Budiman ingin memastikan setiap produk hukum daerah menjadi solusi atas persoalan masyarakat serta menjadi fondasi pembangunan Kota Cilegon yang lebih maju, adil, dan sejahtera.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button