Kiprah

Ketua Bapemperda DPRD Kota Cilegon Kawal Harmonisasi Dua Raperda Strategis di Kanwil Kementerian Hukum Banten

Komitmen Menghadirkan Peraturan Daerah yang Berkualitas, Berpihak kepada Masyarakat, dan Selaras dengan Peraturan Perundang-undangan Nasional.

SERANG–26 Agustus 2026, Dalam menjalankan fungsi legislasi DPRD, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cilegon, Fery Budiman, menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Cilegon yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten di Serang pada Rabu, 26 Agustus 2026. Agenda ini membahas harmonisasi Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah dan Raperda tentang Penyelenggaraan Sarana dan Prasarana Utilitas Perumahan.

Kehadiran Fery Budiman sebagai Ketua Bapemperda merupakan bagian dari tanggung jawab DPRD dalam memastikan setiap produk hukum daerah disusun secara cermat, memiliki landasan hukum yang kuat, serta tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Proses harmonisasi ini merupakan tahapan penting sebelum Raperda memasuki pembahasan lebih lanjut hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Dalam sambutannya, Fery Budiman menegaskan bahwa pembentukan Peraturan Daerah bukan sekadar memenuhi agenda legislasi, tetapi merupakan ikhtiar menghadirkan kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Cilegon. Menurutnya, setiap pasal yang disusun harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, memberikan kepastian hukum, dan menjadi solusi atas berbagai persoalan pembangunan daerah.

Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, lanjut Fery, menjadi momentum penting untuk memperkuat identitas budaya lokal Cilegon sekaligus menjaga nilai-nilai kearifan lokal di tengah perkembangan zaman. Kebudayaan tidak hanya dipandang sebagai warisan, tetapi juga sebagai modal sosial yang mampu memperkuat karakter masyarakat dan mendorong sektor ekonomi kreatif berbasis budaya.

Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Sarana dan Prasarana Utilitas Perumahan diharapkan menjadi payung hukum yang mampu menjamin tersedianya infrastruktur dasar pada setiap kawasan perumahan, mulai dari jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka, hingga utilitas publik lainnya. Dengan regulasi yang kuat, pembangunan kawasan permukiman di Kota Cilegon diharapkan semakin tertata, aman, nyaman, dan berkelanjutan.

Fery Budiman juga menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kementerian Hukum Banten yang telah memfasilitasi proses harmonisasi sesuai amanat Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sinergi antara DPRD, Pemerintah Kota Cilegon, dan Kementerian Hukum menjadi kunci dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas dan implementatif.

Sebagai Ketua Bapemperda DPRD Kota Cilegon, Fery Budiman menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap proses pembentukan Peraturan Daerah agar berlangsung secara partisipatif, transparan, dan mengedepankan kepentingan masyarakat. Bagi Fery, legislasi yang baik adalah fondasi bagi pembangunan Kota Cilegon yang maju, berdaya saing, dan berkeadilan.

Kiprah ini menjadi bukti bahwa Bapemperda DPRD Kota Cilegon terus bekerja menghadirkan regulasi yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga membawa dampak positif bagi kehidupan masyarakat Kota Cilegon.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button